Showing posts with label 2006. Show all posts
Showing posts with label 2006. Show all posts

Wednesday, May 20, 2015


Menurut Kalian Siapa Yang Akan Menang .... ??

Kurikulum 2013 Dibatalkan, Balik ke Kurikulum 2006  
Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Rasyid Baswedan menarik Kurikulum 2013. Keputusan ini, kata Anies, berlaku terhadap 201.779 sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 kurang dari tiga semester. "Malam ini, kami mengirimkan surat keputusan ini ke sekolah-sekolah. Keputusan ini berlaku mulai semester genap 2014/2015," kata Anies dalam konferensi pers di kantornya, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Desember 2014.

Sekolah yang dianjurkan tidak menggunakan Kurikulum 2013 itu akan kembali menggunakan Kurikulum 2006. "Buku-bukunya silakan dicetak dan diterima. Namun untuk sementara tidak digunakan sampai kepala sekolah dan gurunya siap," kata mantan Rektor Universitas Paramadina itu.

Sementara itu, 6.221 sekolah yang sudah menerapkan kurikulum ini selama tiga semester diminta terus melanjutkan. Namun, ujar Anies, meskipun telah menjalankan Kurikulum 2013 selama tiga semester, pihak sekolah bisa melapor bila keberatan atau merasa belum siap atas penerapan kurikulum itu. "Nanti akan kami beri pengecualian," ujar penggagas program Indonesia Mengajar itu. (Kurikulum 2013, Guru Kesulitan Beri Nilai Murid)

Sekolah-sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 sejak Juli 2013 itu akan menjadi sekolah percontohan. "Kepada sekolah-sekolah itu diminta mempersiapkan diri untuk menjalani bimbingan dan panduan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," katanya.

Anies mengatakan keputusan ini keluar karena masih ditemukan masalah dalam hal kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, serta pendampingan guru dan kepala sekolah yang belum merata. Ia meminta waktu untuk mengevaluasi Kurikulum 2013. "Ini untuk menguji kembali Kurikulum 2013," katanya.


Thursday, April 30, 2015

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh, dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar, dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur, dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi, dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
  • kerangka dasar, dan struktur kurikulum,
  • beban belajar,
  • kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
  • kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru, dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi, dan kondisi lingkungan, dan kebutuhan masyarakat.

Blog Archive

Powered by Blogger.

Translate Here

About Me

Most Trending

Popular Posts

Widget